Loading Now

Dua Pria Paruh Baya Jadi Bandar Judi Togel Diringkus Polisi

bandar judi togel
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Dua pria paruh baya yang diduga menjadi bandar judi togel (agen toto) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dalam operasi penertiban yang dilakukan di kawasan [lokasi kejadian]. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas aktivitas perjudian ilegal yang masih marak di tengah masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Menurut informasi yang dihimpun, kedua tersangka, masing-masing berinisial A (55) dan B (52), telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mereka. Tim dari satuan reserse kriminal kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kapolres [nama daerah], AKBP [nama kapolres], dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka A, yang digunakan sebagai tempat transaksi. Sementara itu, tersangka B ditangkap di sebuah warung yang sering menjadi lokasi berkumpulnya para penjudi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Buku catatan angka taruhan.
  • Uang tunai sebesar Rp [jumlah uang], diduga hasil dari aktivitas perjudian.
  • Telepon genggam yang digunakan untuk menerima pesan taruhan dari para pemain.
  • Kupon kosong dan alat tulis yang biasa digunakan untuk mencatat angka taruhan.

Modus Operandi

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka menggunakan metode tradisional dan modern untuk menjalankan bisnis togel mereka. Selain mencatat taruhan secara manual, mereka juga memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menerima angka taruhan dari para pemain. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib.

“Para tersangka memanfaatkan teknologi agar lebih sulit dilacak. Namun, berkat laporan masyarakat dan kerja keras tim kami, mereka berhasil kami tangkap,” ujar AKBP [nama kapolres].

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres [lokasi] untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian di wilayah mereka. “Kami tidak akan berhenti memberantas segala bentuk perjudian yang merusak moral masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan semacam ini,” tegasnya.

Respon Masyarakat

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Banyak warga berharap agar tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. “Kami merasa lega karena akhirnya para bandar ini ditangkap. Semoga tidak ada lagi yang bermain judi di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penangkapan dua bandar judi togel ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

You May Have Missed